Sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan menggunakan KTP.
Tutuka menuturkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton.
"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," tegasnya.
Tutuka menambahkan, kebijakan ini pun sudah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional.
"Bahwa kita punya landasan dari UU sampai putusan Dirjen. Ini cukup. Yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," tutupnya.
(FAY)