sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sudah Dilarang, Usaha Laundry dan Restoran Ketahuan Masih Pakai LPG Subsidi 

Economics editor Ary Wahyu Wibowo/Kontri
17/10/2024 08:48 WIB
Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Sudah Dilarang, Usaha Laundry dan Restoran Ketahuan Masih Pakai LPG Subsidi (foto ist)
Sudah Dilarang, Usaha Laundry dan Restoran Ketahuan Masih Pakai LPG Subsidi (foto ist)

IDXChannel - Pertamina melakukan inspeksi mendadak (sidak) LPG 3 kg ke sejumlah usaha binatu (laundry) dan restoran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sidak guna memastikan distribusi gas subsidi di wilayah tersebut tepat sasaran.

Sidak melibatkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah dan Perdagangan (Disdagkopumkm) Sukoharjo dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Koordinator Wilayah Kabupaten Sukoharjo. 

“Mengacu Surat Edaran Dirjen Migas, terdapat 8 usaha yang dilarang menggunakan LPG subsidi atau 3 kg, di antaranya adalah laundry dan restoran,” kata Kabid Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdagkopumkm Sukoharjo, Arif Ardiantoro dalam keterangan resmi Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah (JBT), Kamis (17/10/2024).

Sidak dilakukan di tiga tempat laundry dan satu restoran. Tujuannya untuk memastikan bahwa usaha laundry dan restoran bisa beralih ke LPG non-subsidi, seperti Bright Gas dalam mendukung usahanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement