sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beli Wajib Pakai KTP, Pemerintah Mau Naikkan Harga Jual LPG 3 Kg?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
04/01/2024 07:47 WIB
Saat ini, membeli lpg 3 kg harus mendaftar dan membawa KTP. Apakah harga LPG subsidi ini bakal naik?
Beli Wajib Pakai KTP, Pemerintah Mau Naikkan Harga Jual LPG 3 Kg? (Foto MNC Media)
Beli Wajib Pakai KTP, Pemerintah Mau Naikkan Harga Jual LPG 3 Kg? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah belum memiliki rencana merevisi harga jual eceran (HJE) LPG subsidi 3 kg. 

"Kalau tentang harga (jual eceran LPG 3 kg), pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk berbicara tentang harga itu. Jadi saya juga tidak bisa menyampaikan respons ya," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip Kamis (4/1/2024).

Harga gas melon di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.

Sementara, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah.

Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.

Sebelumnya, mulai 1 Januari 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah memutuskan hanya masyarakat yang terdaftar yang dapat membeli gas melon tersebut. 

Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur dengan menggunakan KTP.

Tutuka menuturkan, kebijakan ini diambil pemerintah lantaran penjualan LPG non Public Service Obligation (PSO) semakin mengecil. Sebaliknya, konsumsi LPG subsidi semakin naik bahkan mencapai 8 juta ton. 

"Dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong apa yang disebut dengan oplosan di lapangan. Transformasi subsidi ke orang adalah salah satu keharusan," tegasnya. 

Tutuka menambahkan, kebijakan ini pun sudah diupayakan bersama dengan Pertamina melakukan pilot project sejak 2023 dan beberapa hari lalu dilakukan secara nasional.

"Bahwa kita punya landasan dari UU sampai putusan Dirjen. Ini cukup. Yang paling mendasar ada peraturan pemerintah, perpres, ada keputusan menteri, dan dirjen, melandasi pendistribusian ini," tutupnya. 

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement