sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
11/03/2023 14:02 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai delapan manfaat santunan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap (FOTO: MNC Media)

Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian. Risiko-risiko tersebut akan semakin kompleks apabila PMI berangkat ke Negara tujuan penempatan tidak melalui prosedur yang berlaku.

Dia menerangkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kepesertaan PMI sampai dengan Februari 2023 sebanyak 354.995 orang, dengan daerah asal terbanyak, yaitu Provinsi Jawa Tengah sebanyak 66.811 orang. Negara yang paling banyak menjadi tujuan penempatan PMI yaitu Taiwan sebanyak 138.893 orang, sedangkan jenis bidang pekerjaan yang paling banyak adalah caregiver sebanyak 83.151 orang.

"Data tersebut menunjukkan banyaknya PMI yang harus mendapatkan pelindungan sosial, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya," jelas Putri.

Putri juga mengemukakan, dalam Permenaker 4/2023 selain terdapat delapan manfaat yang nialinya meningkat, ada juga tujuh manfaat baru yang bisa didapatkan.

Tujuh manfaat baru tersebut yaitu manfaat perawatan di rumah, manfaat sakit karena kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja (KK/PAK) selama di negara penempatan, biaya penggantian alat bantu dengar, biaya penggantian kacamata, santunan karena PHK sepihak, santunan akibat mengalami pemerkosaan, dan santunan karena ditempatkan tidak sesuai perjanjian kerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement