sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
11/03/2023 14:02 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai delapan manfaat santunan bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Naikkan Nilai Santunan ke PMI, Iuran Tetap (FOTO: MNC Media)

"Ini adalah manfaat-manfaat baru yang di Permenaker sebelumnya tidak ada. Jadi ini ada beberapa manfaat baru dalam rangka betul-betul untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia dari berbagai risiko," ucap Dirjen Putri.

Lebih lanjut Putri mengatakan, Permemaker ini juga menyederhanakan proses pendaftaran dan pengajuan klaim, sehingga hal ini mempermudah PMI untik mengakses program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk itu, dengan terbitnya Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 diharapkan dapat memberikan pelindungan secara komperehensif dan meningkatkan kesadaran bagi PMI untuk mendaftarkan dirinya sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement