IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan nilai delapan manfaat santunan bagi pekerja migran Indonesia (PMI). Tapi, kenaikan manfaat-manfaat tersebut diberikan tanpa adanya kenaikan iuran program jaminan sosial, serta batas kadaluarsa klaim untuk manfaat JKK semakin panjang dari 2 tahun menjadi 5 tahun.
Santunan yang mengalami kenaikan tersebut diantaranya santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat, santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.
"Jadi iurannya tetap atau tidak terjadi kenaikan, tetapi manfaatnya meningkat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/3/2023).
Putri menjelaskan, kenaikan nilai manfaat tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Menurutnya, pelindungan secara maksimal kepada PMI sangat diperlukan karena PMI merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai risiko pelanggaran HAM, seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.