IDXChannel - Saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 pemerintah akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di sejumlah destinasi.
Setidaknya ada tiga tempat yang akan diperketat pada libur akhir tahun yakni di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
"Disamping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (27/10/2021).
Pemerintah juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid di akhir tahun.
Mulai dari memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, dan memperketat syarat perjalanan.