Di luar restrukturisasi utang Garuda Indonesia sebesar Rp 139 triliun, ada sejumlah langkah efisiensi yang akan ditempuh pemegang saham untuk mengurangi beban keuangan perusahaan.
Misalnya, pengurangan rute penerbangan internasional, domestik, hingga pengembalian pesawat ke lessor. Kementerian BUMN sudah memutuskan memberhentikan sejumlah rute penerbangan internasional Garuda Indonesia. Dimana, rute-rute penerbangan internasional akan dikurangi secara signifikan dan menyisakan volume kargo yang dinilai masih memadai.
Sebagai gantinya, pemegang saham mengalihkan (refocusing) rute internasional ke domestik yang dinilai menguntungkan. Namun, sejumlah rute penerbangan domestik juga akan dikurangi dari 237 rute menjadi 140 rute saja. Artinya, ada 97 rute yang nantinya ditutup.
Manajemen Garuda Indonesia akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya. PHK dilakukan melalui program pensiun dini hingga program lain yang nantinya ditawarkan manajemen.
Kemudian, pengurangan saham pemerintah (dilusi) di Garuda Indonesia juga dibidik Kementerian BUMN. Pemegang saham pun meminta dukungan Komisi VI DPR, bila opsi tersebut memungkinkan untuk dilakukan.