IDXChannel - Kementerian BUMN memastikan proteksi terhadap bisnis penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, akan dilakukan pemerintah. Namun, skema proteksi berupa penyertaan modal negara (PMN) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tidak dilakukan.
Menteri BUMN Erick Thohir memastikan proteksi atau perlindungan terhadap emiten dengan kode saham GIAA itu tidak merugikan negara. Khususnya di sisi pendanaan.
"Kita jangan anti proteksi, banyak negara lain juga melakukan proteksinya. Hal ini juga kita mesti pintar, mana yang tidak perlu proteksi silakan, mana yang perlu proteksi, tetapi bukan merugikan negara bahwa dia bisa sustainable secara bisnis tanpa suntikan negara," ujar Erick, Senin (15/11/2021).
Saat ini upaya restrukturisasi dan negosiasi utang Garuda Indonesia senilai USD 9,8 miliar atau setara Rp 139 triliun terus dilakukan pemegang saham. Meski begitu, Erick memastikan pihaknya tidak 'cinta buta' terhadap upaya penyelamatan maskapai penerbangan pelat merah itu.
"Cinta buta yang akhirnya membahayakan pengambilan keputusan dan juga membahayakan Garuda sendiri, inilah posisi-posisi yang tidak mudah, ini bagian tanggung jawab BUMN," katanya.