IDXChannel - Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru dalam Rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19. SE diteken oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.
Dalam SE itu disebutkan bahwasanya satuan pendidikan tak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan tahun baru 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
"Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan," bunyi keterangan SE tersebut dikutip Selasa malam.
Lebih jauh SE itu menjelaskan, satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor Semester I, serta libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan. Sedikitnya, terdapat tujuh poin aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut, berikut daftar lengkapnya:
1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.