sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Stop Penyaluran LPG 3 Kg ke Warung Mulai Hari Ini

Economics editor Tangguh Yudha
01/02/2025 10:26 WIB
Pemerintah resmi berhenti menyalurkan LPG 3 kg ke warung pengecer per hari ini, Sabtu 1 Februari 2025.
Pemerintah Resmi Stop Penyaluran LPG 3 Kg ke Warung Mulai Hari Ini. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Resmi Stop Penyaluran LPG 3 Kg ke Warung Mulai Hari Ini. (Foto: MNC Media)

“Kalau lebih tercatat berapa kebutuhan distribusi, ya kami siapkan sesuai kebutuhan masyarakat. Jadi tidak terjadi over suplai atau penggunaan LPG yang tidak tepat,” tuturnya.

Meski demikian, pemerintah mempersiapkan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret 2025. Para warung pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg bisa mendaftar menjadi pangkalan.

Pendaftaran dilakukan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.

“Kalau pengecer menjadi pangkalan, justru mata rantai untuk mereka lebih pendek. Layer tambahan itu (pengecer), itu yang kami hindari,” kata Yuliot.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement