sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat

Economics editor taufan sukma
11/02/2024 17:46 WIB
Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat (foto: MNC Media)
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat (foto: MNC Media)

Selanjutnya, lanjut Sofyano, pemerintah juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang direncanakan untuk dimasukkan ke dalam rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dikatakan Sofyano, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.

"Terutama untuk penetapan tarif listrik yang harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jika ada power wheeling," pungkas Sofyano. (TSA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement