sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat

Economics editor taufan sukma
11/02/2024 17:46 WIB
Aturan main tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021.
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat (foto: MNC Media)
Pemerintah Revisi Aturan PLTS Atap, Begini Nasib Tarif Listrik Menurut Pengamat (foto: MNC Media)

Dengan tidak adanya klausul jual-beli tersebut, maka negara lebih mudah untuk menentukan tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat. 

"Negara akan lebih mudah menentukan tarif karena daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta," tutur Sofyano.

Sofyano memastikan, negara tidak akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya karena campur tangan swasta, atau dalam hal ini pengusaha PLTS Atap. 

"Di sini negara hadir, dan Saya nilai telah berpihak kepada masyarakat kecil. Rata-rata yang mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas," ungkap Sofyano.

Selain itu, Sofyano menjelaskan, keuangan negara juga bakal terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement