sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Solutif

Economics editor taufan sukma
10/02/2024 21:39 WIB
Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Solutif (foto: MNC media)
Pemerintah Hapus Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap, YLKI: Solutif (foto: MNC media)

IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 kembali panen apresiasi.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, seperti halnya yang selama ini dijalankan.

Kali ini, apresiasi datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai bahwa persetujuan yang diberikan Presiden Joko Widodo atas revisi tersebut merupakan kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.

"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya.

Dalam pandangan Tulus, langkah tersebut sangat realistis dan solutif bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement