IDXChannel - Keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 kembali panen apresiasi.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah resmi meniadakan skema jual-beli (ekspor-impor) daya listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, seperti halnya yang selama ini dijalankan.
Kali ini, apresiasi datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), yang menilai bahwa persetujuan yang diberikan Presiden Joko Widodo atas revisi tersebut merupakan kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.
"Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap," ujar Ketua YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan resminya.
Dalam pandangan Tulus, langkah tersebut sangat realistis dan solutif bagi sistem ketenagalistrikan Tanah Air.