sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/08/2025 02:20 WIB
Usulan itu menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh. (Foto Istimewa)
Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan, usulan menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI merupakan usulan tanpa pertimbangan cermat.

Sebab, kata dia, usulan itu menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, Niti menilai menyediakan gerbong kereta khusus merokok dapat menurunkan pelayanan KAI yang sudah baik, apalagi di KAI ada kebijakan jika penumpang kedapatan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

"Angkutan umum sebagai kawasan tanpa rokok telah mempertimbangkan aspek khususnya perlindungan konsumen terkait dengan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/8/2025).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement