sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh

News editor Iqbal Dwi Purnama
22/08/2025 02:20 WIB
Usulan itu menabrak Undang-Undang No 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024 yang jelas di dalamnya dinyatakan Angkutan Umum merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh. (Foto Istimewa)
Ini Tanggapan YLKI soal Usulan Gerbong Khusus Merokok di Kereta Jarak Jauh. (Foto Istimewa)

Lebih lanjut Niti menyampaikan, usulan menyediakan gerbong kereta khusus merokok tidak memperkuat perlindungan konsumen tapi malah menurunkan.

"YLKI meminta KAI mengabaikan usulan tersebut dan tetap berpegang teguh pada regulasi yang eksisting perihal kawasan tanpa rokok," katanya. 

Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok. Hal ini sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas. Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement