IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat mengurangi tindak pidana perdagangan orang.
Hal ini dikatakan Anggota Baleg DPR R Evita Nursanty menyusul diresmikannya Rancangan Undang-Undang (RUU) P2MI sebagai usul inisiatif DPR RI. Menurutnya, reformasi kebijakan sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja migran.
"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat regulasi dan sanksi bagi agen tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan PMI untuk kepentingan eksploitasi di luar negeri," kata Evita, dalam keterangannya dikutip Sabtu (22/3/2025).
Menurut Evita, tindak pidana perdagangan orang sudah masuk sebagai modus perbudakan modern. Sehingga, keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang semakin melindungi pekerja migran.
"RUU P2MI harus memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya. Perubahan UU wajib memberi tambahan perlindungan kepada PMI," ujarnya.