sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang

News editor Felldy Utama
22/03/2025 17:45 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat mengurangi.
DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)
DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)

Evita mengatakan, RUU P2MI diharapkan dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi PMI, termasuk mekanisme bantuan hukum dan perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan RUU ini, kita ingin memastikan negara memiliki sistem pengawasan yang lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan risiko tinggi perdagangan orang," tuturnya.

“Maka bentuk pengawasan terkait PMI harus semakin ditingkatkan. Kebijakan negara harus bersifat antisipatif dan dapat memastikan masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri terjamin keamanan dan keselamatannya,” katanya.

RUU P2MI sendiri merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR yang mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Kamis (20/3) kemarin. RUU P2MI juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (P2MI). Sejumlah perubahan itu antara lain menyangkut kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement