sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang

News editor Felldy Utama
22/03/2025 17:45 WIB
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dapat mengurangi.
DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)
DPR Sebut Revisi UU P2MI Bisa Cegah Pekerja Migran Jadi Korban Perdagangan Orang. (Foto: MNC Media)

Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia, serta kewajiban bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.

Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesian (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung hukum mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun pasal itu diusulkan dihapus. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement