IDXChannel - Pemerintah menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) baru sebagai landasan untuk pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan demikian, proyek infrastruktur yang diusulkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum wajib mengantongi izin dari kepala negara.
"Inpres sapu jagat (infrastruktur) belum selesai. Saat ini masih dibahas. Tapi izin prinsipnya sudah ada, sedang dibahas di kantor," ujar Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti saat ditemui usai acara Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Inpres Infrastruktur sendiri merupakan pengembangan dari Inpres Jalan Daerah (IJD) yang sudah ada sebelumnya. Hanya saja, Inpres ini tidak hanya mencakup sektor jalan, melainkan juga untuk mendukung ketahanan pangan, energi, air minum, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
Kementerian Keuangan baru akan mengucurkan anggaran untuk pengadaan proyek di dalam Inpres yang diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. Sebab, penganggaran proyek lewat Inpres ini berada di luar DIPA Kementerian PU.