Tahapan selanjutnya, akan dilakukan penghitungan jumlah dan penilaian kualitas batu bara oleh surveyor dan/atau instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah proses tersebut selesai, batu bara akan dilelang, hasilnya akan menjadi penerimaan negara bukan pajak sektor energi dan sumber daya mineral," katanya.
Dia juga menegaskan, penertiban ini merupakan respons tindaklanjut atas pengaduan masyarakat yang terganggu akan keberadaan stockpile ilegal ini.
Jeffri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mendukung Ditjen Gakkum dalam mengamankan potensi kekayaan negara.