Sebagai catatan, adapun dasar hukum pembentukan BLU DMO batu bara ini mengacu pada Perppu No. 1 Tahun 2020. Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (TIA)
Advertisement
Pemerintah Susun Skema BLU Ekspor Batu Bara, Ditargetkan Rampung Dua Bulan
Pembuatan BLU yang dibahas adalah salah satunya skema pemungutan batu bara.

Pembuatan BLU yang dibahas adalah salah satunya skema pemungutan batu bara. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement