Dirjen PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati, yang mendampingi Menteri LHK, pada Kamis malam menyampaikan beberapa capaian signifikan yang telah dilakukan Pemerintah.
Adapun 5 strategi tersebut meliput gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan, pengelolaan sampah di darat, pengelolaan sampah di pantai dan pesisir; mekanisme pendanaan, penguatan institusi dan penegakan hukum dan riset dan pengembangan.
"Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastic) terdiri dari 2 peraturan tingkat provinsi berupa Peraturan Gubernur dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota," tandasnya. (TYO)