IDXChannel- Pemerintah melaui Instruksi Kemeterian dalam Negeri (Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa Bali, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (18/10/2021).
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengtakan pemerintah telah menambah kapaitas bioskop hingga 70 Persen.
“Kapasitas Bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70%. Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk Bioskop di kota dengan Level 1 dan 2.” Kata Menko Luhut dalam keterangan yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (19/10/2021).
Dalam pelaksanaan yang diatur dalam inmendagri nomor 53 terbaru untuk kegiatan aktivitas dalam Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengunjung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua