sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Januari 2023

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
30/12/2022 08:36 WIB
Permendag No 56 Tahun 2022 mengatur pemenuhan ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang yang diekspor dari Indonesia.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Januari 2023. Foto: MNC Media.
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Ekspor, Berlaku Januari 2023. Foto: MNC Media.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menjelaskan, persetujuan RCEP memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan dengan persetujuan dagang lain yang telah dimiliki Indonesia. 

Salah satunya, persetujuan RCEP menyederhanakan serta memberikan kepastian aturan perdagangan bagi negara-negara anggotanya.

"RCEP juga memperkenalkan regional value content yang akan semakin memudahkan pembentukan pusat jaringan produksi regional (regional production hub). RCEP dapat menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatk
an integrasinya dalam rantai pasok global, terutama di kawasan," terang Budi. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement