sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 Terkait Pelaporan Keuangan, Bakal Ada Platform Integrasi Data

Economics editor Anggie Ariesta
24/11/2025 10:12 WIB
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integrasi pelaporan keuangan.
Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 Terkait Pelaporan Keuangan, Bakal Ada Platform Integrasi Data. (Foto: Inews Media Group)
Pemerintah Terbitkan PP 43/2025 Terkait Pelaporan Keuangan, Bakal Ada Platform Integrasi Data. (Foto: Inews Media Group)

Masyita menegaskan bahwa implementasi PP dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu operasional pelaku usaha.

Untuk sektor pasar modal, kewajiban penyampaian laporan keuangan melalui PBPK berlaku paling lambat pada 2027, sementara sektor lain menyesuaikan dengan kesiapan masing-masing serta hasil koordinasi lintas otoritas. 

Pemerintah juga memperhatikan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak terbebani secara biaya maupun administrasi.

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” kata Masyita.

Pemerintah berharap PP 43/2025 dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat integritas pasar, dan mendukung stabilitas sektor keuangan. Aturan ini juga menjadi fondasi bagi peningkatan daya saing ekonomi nasional melalui sistem pelaporan keuangan yang lebih modern, kredibel, dan terintegrasi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement