Aturan ini tidak hanya menekankan kepatuhan administratif, tetapi juga harmonisasi regulasi dan integritas data agar pelaporan keuangan nasional menjadi terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Melalui PP ini, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat,” jelas Masyita.
Untuk mendukung transformasi ini, pemerintah menyiapkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) sebagai pusat integrasi data.
PBPK mempermudah proses pelaporan bagi pelaku usaha sekaligus memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan berbasis data aktual dan lintas sektor.
“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data, sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” lanjutnya.