Oleh karena itu, tarif listrik untuk para pelanggan di atas 3.500 VA akhirnya disesuaikan agar subsidi lebih tepat sasaran. Darmawan menyakinkan penyesuaian tarif pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas pada triwulan III 2022 tidak akan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian nasional.
"Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, tingkat inflasi dari penyesuaian tariff adjustment untuk golongan rumah tangga mampu dan pemerintah pada triwulan III 2022 ini dampaknya kecil atau sekitar 0,019 persen," pungkasnya.
Pemerintah hanya menaikkan tarif listrik non subsidi untuk golongan pelanggan 3.500 VA ke atas. Kebijakan ini berlaku 1 Juli mendatang 2021. (FRI)