sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tetapkan 14 Februari Jadi Hari Libur, Jika Bekerja Dihitung Lembur

Economics editor Suparjo Ramalan
30/01/2024 19:27 WIB
Jika buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur.
Pemerintah Tetapkan 14 Februari Jadi Hari Libur, Jika Bekerja Dihitung Lembur. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Tetapkan 14 Februari Jadi Hari Libur, Jika Bekerja Dihitung Lembur. (Foto: MNC Media)

"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip.

Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang. Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement