IDXChannel - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede, menekankan pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET), pada jenis obat-obatan yang terkait dengan pengobatan pasien Covid -19.
Hal itu dilakukan pemerintah guna menertibkan maraknya fenomena penjual obat-obatan yang memanfaatkan keadaan, dengan menaikkan harga jual eceran sejumlah obat yang saat ini tengah banyak dicari oleh masyarakat.
"Seperti kita tahu bahwa dalam keadaan seperti ini, kadang kala ada juga yang memainkan harga," kata Raden dalam video virtual, Rabu (7/7/2021).
Kata dia, langkah pemerintah menetapkan HET bagi obat-obatan yang digunakan dalam terapi pengobatan Covid-19 ini, merupakan bentuk kehadiran peran negara di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu terakhir.
"Negara juga hadir untuk menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat-obatan, yang sering digunakan untuk terapi Covid-19. Itulah sebabnya kenapa Kementerian Kesehatan menetapkan HET untuk obat-obatan ini," ujarnya.