IDXChannel - Pemerintah menetapkan paten obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun kedepan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.
Dalam Perpres tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. “Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021).
Sementara itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).
“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” pada pasal 1 ayat 3.