Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar.
"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," kata dia.
Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.
(NIA DEVIYANA)