sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Begini Aturannya

Economics editor Anggie Ariesta
15/07/2025 01:00 WIB
Kriteria marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak.
Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Begini Aturannya. Foto: Freepik.
Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak Pedagang Online, Begini Aturannya. Foto: Freepik.

Yoga menambahkan, pengalaman dengan 211 PMSE luar negeri menunjukkan bahwa skema serupa berjalan lancar.

"Sejauh ini kita lihat 211 ya yang luar negeri batasannya sama, ketika belum ditunjuk mereka voluntary, gak ada yang komplen," kata dia.

Penetapan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini merupakan langkah pemerintah untuk memperluas basis pajak dan memastikan kepatuhan pajak dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement