Demi implementasi kebijakan yang baik, Satgas Penanganan COVID-19 meminta petugas lapangan yang berjaga di pintu-pintu masuk wilayah Indonesia untuk memperketat pengawasan terhadap kedatangan WNA sesuai dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021.
Petugas juga harus memastikan WNA yang masuk ke Indonesia mematuhi seluruh
protokol kesehatan yang diatur di dalam surat edaran tersebut. (IND)