Dia melanjutkan, sejauh ini ada 10 kategori pajak, di antaranya pajak hotel, restoran, hiburan dan seterusnya. Untuk retribusi hanya satu kategori, yakni retribusi penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
"Target PAD di Kota Bengkulu tertinggi yaitu berasal dari pajak penerangan jalan dengan target Rp54 miliar dan untuk target terendah yaitu pajak sarang burung walet sebesar Rp30 juta," kata dia.
(NIY)