sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/01/2023 16:13 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor saat masa transisi pandemi COVID-19 ke endemi. 
Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) saat masa transisi pandemi COVID-19 ke endemi. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama masa transisi yang ditandatangani Pj Sekda DKI, Uus Kuswanto.

Selanjutnya, SE Nomor 1 tahun 2023 sekaligus menggantikan SE Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

"Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam kerja pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.45-12.45 WIB," bunyi SE Nomor 1 tahun 2023 dikutip, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, untuk jam kerja jenis dan sifat pekerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

"Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja," jelasnya.

Lebih lanjut, terbitnya SE Nomor 1 tahun 2023 peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN Pemprov DKI itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.

(SLF)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement