sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
13/01/2023 16:13 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor saat masa transisi pandemi COVID-19 ke endemi. 
Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN Jelang Penetapan Status Endemi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) saat masa transisi pandemi COVID-19 ke endemi. 

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama masa transisi yang ditandatangani Pj Sekda DKI, Uus Kuswanto.

Selanjutnya, SE Nomor 1 tahun 2023 sekaligus menggantikan SE Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.

"Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam kerja pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.45-12.45 WIB," bunyi SE Nomor 1 tahun 2023 dikutip, Jumat (13/1/2023).

Sementara itu, untuk jam kerja jenis dan sifat pekerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement