IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) saat masa transisi pandemi COVID-19 ke endemi.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemprov DKI selama masa transisi yang ditandatangani Pj Sekda DKI, Uus Kuswanto.
Selanjutnya, SE Nomor 1 tahun 2023 sekaligus menggantikan SE Nomor 10 tahun 2022 yang sebelumnya memberikan opsi sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan WFO.
"Senin-Kamis jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam kerja pukul 08.00-16.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.45-12.45 WIB," bunyi SE Nomor 1 tahun 2023 dikutip, Jumat (13/1/2023).
Sementara itu, untuk jam kerja jenis dan sifat pekerjaan memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam, berlaku ketentuan sesuai jam kerja yang diatur kepala perangkat daerah atau unit kerja.