"Nantinya diatur dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja," jelasnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut, terbitnya SE Nomor 1 tahun 2023 peraturan jam dan sistem kerja baru bagi ASN Pemprov DKI itu menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 1220 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi.
(SLF)