IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Seleksi Terbuka ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Selain itu, pelaksanaan Seleksi Terbuka ini harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan tertulis dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sesuai pasal 120, UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Menteri dalam Negeri sesuai pasal 132A, PP Nomor 49 Tahun 2008.
“Penyelenggaraan seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk berdasarkan rekomendasi KASN dan terdiri dari para akademisi, pakar/praktisi/profesional, serta pejabat instansi pemerintah baik internal maupun eksternal Pemprov DKI Jakarta. Seleksi Terbuka ini akan dibuka bagi PNS Pemprov DKI Jakarta dan PNS seluruh Indonesia (secara nasional) untuk beberapa jabatan,” kata Joko dalam keterangannya dikutip, Rabu (24/5/2023).
Joko menjelaskan sejumlah jabatan yang dibuka pada seleksi terbuka diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah, dan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Sekretariat Daerah.