sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Naikkan Batas Penerima DP Nol Rupiah Jadi Rp14,8 Juta

Economics editor Yulistyo Pratomo
17/03/2021 23:30 WIB
Untuk menjangkau masyarakat yang ingin memiliki hunian membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan ambang batas penerima program DP Nol Rupiah.
Pemprov DKI Naikkan Batas Penerima DP Nol Rupiah Jadi Rp14,8 Juta. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Naikkan Batas Penerima DP Nol Rupiah Jadi Rp14,8 Juta. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Sarjoko menyebut, kendati terdapat perluasan penerima manfaat dengan penetapan batasan tertinggi ini, warga dengan penghasilan sampai dengan Rp7 juta Rupiah tetap sebagai mayoritas yang diakomodir selama ini. Sarjoko menyampaikan, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme agar kelompok dengan penghasilan rendah dapat sesuai dengan ketentuan perbankan dan sistem cicilan yang adapun dapat tetap ringan serta terjangkau.

“Kelompok yang sementara masih belum sesuai dengan ketentuan perbankan, kami utamakan untuk mendapatkan Rusunawa sambil menata kondisi keuangan mereka. Harapannya, dengan akses terhadap Rusunawa yang murah, fasilitasnya lengkap, serta sarana transportasi murah, bisa lebih mudah menata keuangan untuk membeli hunian milik,” imbuhnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement