sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sertifikat Vaksin, Pesepeda Boleh Parkir Depan Mal

Economics editor Bima Setiyadi
19/08/2021 17:42 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi memperlakukan syarat vaksin Covid-19 dalam moda transportasi.
Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19

IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta resmi memperlakukan syarat vaksin Covid-19 dalam moda transportasi. Untuk pemilik gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan juga diwajibkan menyediakan fasilitas transportasi sepeda, dari parkir didepan hingga fasilitas shower.

Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Nomor 333 tahun 2021 yang berlaku selama PPKM Level 4 dari 17 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. 

"Seluruh pegawai/karyawan dan pelaku perjalanan transportasi umum atau pribadi harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan dibuktikan melalui aplikasi Jaki/Pedulilindungi dan atau lembaga lain yang berwenang," Seperti dikutip akun instagram @dkijakarta, Kamis (19/8/2021).

Batas maksimal 50 persen bagi moda transportasi umum masih tetap diberlakukan seperti yang sebelumnya. Termasuk dengan pengemudi kendaraan online. 

Untuk transportasi sepeda dan pejalan kaki, Pemprov DKI Jakarta meminta gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan parkir khusus sepeda sebesar 10 persen dari kapasitas. Lokasinya wajib berada di dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus berikut petunjuk arah lokasi. Fasilitas shower bagi pesepeda juga wajib disediakan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement