Berikut rincian tarif jalur laut sesuai Pergub No 61 Tahun 2020:
-Zona Satu : Rp 23 ribu, dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Tidung, maupun sebaliknya.
-Zona Dua : Rp 28 ribu, dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Pramuka, maupun sebaliknya.
-Zona Tiga : Rp 38 ribu, dengan rute Pelabuhan Muara Angke – Pulau Kelapa, maupun sebaliknya.
(IND)