IDXChannel - Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) baru saja merilis panduan tentang Amount B dari Pilar Satu, yang kini diberi nama Simplified and Streamlined Approach (SSA) untuk fungsi pemasaran dan distribusi dasar.
Pendekatan ini akan menggantikan benchmarking komparatif yang saat ini digunakan dan akan mulai berlaku untuk tahun-tahun yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
"SSA bertujuan untuk menyederhanakan proses transfer pricing atau penentuan harga transfer dalam transaksi antar perusahaan, dengan mengurangi kompleksitas dan meningkatkan kepastian pajak bagi perusahaan multinasional," ujar Partner Tax RSM Indonesia, Salil Goyal dalam rilis Minggu (28/7/2024).
Dalam webinar RSM Indonesia yang bertajuk Transfer Pricing and International Tax Updates, Salil Goyal menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan utama dalam penerapan SSA yang perlu menjadi perhatian, di antaranya:
Karakterisasi: Memerlukan pemahaman bersama tentang pola fakta dan kriteria kualifikasi. Pengembalian Penjualan: Perbedaan ekspektasi otoritas pajak terhadap wilayah prinsipal.