Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa harga tersebut sesuai dengan prinsip "arm's length", yaitu harga yang wajar seperti yang berlaku jika transaksi tersebut dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa. Pendekatan SSA diharapkan akan memberikan panduan yang lebih jelas dan sederhana bagi organisasi multinasional dalam menetapkan harga transfer mereka, sekaligus mengurangi risiko sengketa pajak dan meningkatkan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Perlu dicatat, dalam webinar yang sama juga ditekankan bahwa pada 13 Juni 2024 lalu Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 77/2019 yang mengatur terkait dengan Multilateral Instrument (MLI).
Revisi yang dilakukan melalui Perpres 63/2024 ini mencerminkan komitmen Indonesia untuk memperkuat Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dengan negara lain yang tercakup dalam MLI.
Lebih lanjut, upaya ini bertujuan untuk menutup celah penghindaran pajak yang sering terjadi, termasuk dalam skema transfer pricing dan diharapkan dapat memperkuat transparansi dan keadilan sistem pajak internasional di Indonesia, serta memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak yang adil berdasarkan pendapatan yang mereka hasilkan di Indonesia.
(Kunthi Fahmar Sandy)