sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pendiri Pasar Muamalah Ditahan, Zaim Saidi Terancam Sanksi Penjara

Economics editor Fahmi Abidin
03/02/2021 09:15 WIB
Bareskrim Polri akhir melakukan penahanan terhadap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021) malam.
Kasus Berlanjut, Bareskrim Tahan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. (Foto : MNC Media)
Kasus Berlanjut, Bareskrim Tahan Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Setelah sebelumnya viral di sosial media terkait sebuah pasar yang tidak menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang sah dan justru memakai dinar atau dirham. Bareskrim Polri akhir melakukan penahanan terhadap Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021) malam.

Diungkapkan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono bahwa dikonfirmasi terkait penahanan tersebut. "Iya benar," ungkap Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).

Sekadar diketahui bahwa keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.

Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah. 

“Saya buka-buka referensi di Depok ini sudah 10 tahun ada Pasar Muamalah. Transaksinya sistem khilafah, ”ujar Rudi melalui YouTubenya seperti dilihat, Jumat (29/1/2021).

Ketika mendatangi lokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji hanya ada beberapa ruko saja. Di sana salah satunya ada toko madu yang dikelola Parman. Informasi yang didapat dari lokasi, Pasar Muamalah itu memang ada. Transaksinya memang menggunakan emas dan perak. Namun, ternyata para penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat tukar transaksi. Jika ada orang yang tidak punya uang, maka bisa dilakukan dengan sistem barter.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono mengatakan penggunaan dirham bisa dipenjara hingga 1 Tahun. "Kalau berdasarkan Undang-Undang Mata Uang pasal 21 Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya," kata Erwin saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

Dengan demikian bila ada transaksi menggunakan denominasi non rupiah yang melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta. Kalau ada yang menolak untuk menerima rupiah yang menerima pembayaran juga dikenakan sanksi pidana yang sama (pasal 33).

"Sejauh ini Bank Indonesia aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham thd peraturan tsb. Itu salah satu alasan kami mengeluarkan statemen kemarin siang," tandasnya. (FAHMI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement