"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sebelumnya, viral di sosial media terkait sebuah pasar yang tidak menggunakan Rupiah sebagai alat transaksi yang sah dan justru memakai dinar atau dirham.
Sekadar diketahui bahwa keberadaan Pasar Muamalah menjadi perbincangan, pasalnya transaksi jual beli di sana menggunakan emas dan perak bahkan menggunakan mata uang dirham dan dinar.
Seperti yang diunggah saluran YouTube Kanal Anak Bangsa Tv. Dalam tayangan tersebut, Rudi S Kamri mengatakan dari literasi yang dia dapat menyatakan bahwa di Kota Depok ada Pasar Muamalah dengan sistem khilafah.