IDXChannel - Setelah dilakukan pemeriksaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi. Ia disangkakan melanggar aturan terkait mata uang dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
"Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.