IDXChannel – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut memberikan angin segar terhadap industri otomotif, khususnya bagi mereka yang telah memproduksi dan menjual mobil listrik. Pasalnya, ini akan membuat penjualan mereka meningkat atau setidaknya mendapat pemasukan dari penyewaan mobil.
Vice President of Customer Support BMW Indonesia Ariefin Makaminan menyambut baik hal tersebut. Namun, ia memastikan pihaknya belum mendapatkan tawaran dari Kementerian/Lembaga mengenai hal tersebut.
“Inpresnya sudah diatur, jadi kalau ada pengadaan itu lebih tergantung pada instansinya. Itu lebih ke tender, kita akan mengikuti proses dari pemerintah,” kata Ariefin saat ditemui MNC Portal di Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Hal ini juga membuat BMW Indonesia berusaha mempercepat proses masuk mobil listrik mereka demi memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan dan konsumen. Ini merujuk pada rival mereka yang sudah lebih dulu mengeluarkan dan menjual mobil listrik.