IDXChannel - Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menanggapi rencana pemerintah Indonesia dalam perluasan industri penerima manfaat Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Wakil Ketua FIPGB Achmad Widjaja menegaskan, posisi pelaku industri mengenai hal tersebut ialah adanya ketegasan pemerintah untuk kembali kepada peraturan Keputusan Menteri ESDM No.91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebagai penyalur gas bumi seharusnya terbuka dengan industri terkait dengan apa yang menjadi bagian dari alokasi gas industri tertentu dan HGBT. Kemudian, PGN juga tidak semena-mena melakukan rangkaian harga dan alokasinya.
"Karena ada Kepmen. Dan jangan lagi buat program sendiri dan masuk ke kita ada satu paket A dan lainnya, minimum sekian dan maksimum sekian," katanya dalam Market Review IDXChannel, Selasa (15/8/2023).
Kemudian, dia juga meminta PGN untuk tidak melakukan pemaksaan terhadap rencana kenaikan harga gas untuk pelanggan non-Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang akan dilakukan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) pada 1 Oktober 2023.
"Dan dilarang melakukan pemaksaan terhadap industri untuk diperlukan 1 Oktober," katanya.
Dia mengatakan, penerapan harga gas bumi seharusnya dilakukan mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan yakni satu harga satu regulasi.
"Kita sangat menentang urusan paket paket diklasifikasi paket paket di industri," katanya.
(YNA)