IDXChannel - Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus meningkatkan peran kawasan industri sebagai pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Guna mencapai target itu, Kemenperin mempunyai dua jurus jitu yakni keberlanjutan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dan Rancangan Undang-Undang Kawasan Industri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan dua kebijakan tersebut dapat memacu daya saing kawasan industri. Kebijakan ini terbukti mampu menekan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi operasional bagi pelaku industri di kawasan industri.
“Selama ini kawasan industri telah menjadi katalisator bagi masuknya investasi hingga penumbuhan dan pemerataan sektor industri di berbagai daerah. Ini artinya menunjukkan peran vital kawasan industri dalam mendongkrak ekonomi nasional,” kata Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
“Apalagi, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bahwa industri wajib berlokasi di kawasan industri. Hal ini tentu akan membawa manfaat bagi industri yang beroperasi di kawasan industri karena adanya ketersediaan infrastruktur yang terintegrasi, termasuk dalam pasokan bahan baku energi,” tambahnya.
Meski begitu, Menperin mengakui dalam pelaksanaan kebijakan HGBT bagi industri masih ditemui kendala di lapangan. Padahal, pemberlakukan kebijakan ini sudah ditegaskan dan diperkuat dalam Peraturan Presiden (Perpres).