“Kami mengundang HKI untuk menyusun rancangan Undang-Undang Kawasan Industri, sebagai upaya memperkuat kerangka hukum dan tata kelola kawasan industri nasional,” ujarnya.
Menurutnya, pentingnya penguatan regulasi kawasan industri melalui pembentukan kerangka hukum yang lebih modern dan responsif.
“Undang-undang ini akan menjadi fondasi hukum dalam pengembangan kawasan industri yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan adaptif terhadap tantangan global,” tuturnya.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen.
Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. Ini menjadi sinyal positif bahwa kawasan industri tetap menjadi destinasi utama investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.